PPPK Berhak Turut Pilih CPNS 2024
PPPK Berhak Turut Pilih CPNS 2024
Pemerintah lewat Departemen Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( PANRB) mengizinkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja( PPPK) buat dapat menjajaki pilih CASN 2024, supaya dapat naik kelas jadi CPNS.
Kepala Biro Informasi, Hukum, Komunikasi serta Data Publik Departemen PANRB, Mohammad Averrouce, berkata kalau syarat ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negeri.
Averrouce mengkonfirmasi kalau PPPK bersangkutan nantinya dapat mengajukan perizinan buat meninggalkan pekerjaannya sedangkan pada dikala sesi tes CPNS 2024.
Wajib Memiliki Masa Kerja 1 Tahun
Juga begitu, merujuk Permen PANRB 6/ 2024, PPPK yang dapat menjajaki kontestasi buat jadi CPNS wajib memiliki masa kerja 1 tahun serta mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian( PPK) serta Penjabat yang Bersangkutan( PyB).
” Dalam perihal PPPK melamar pada lowongan tipe pengadaan PNS ataupun pengadaan PPPK, yang bersangkutan harus penuhi Masa Perjanjian Kerja minimun 1( satu) tahun serta sudah memperoleh persetujuan dari PPK ataupun Pyb,” tulis Pasal 24 huruf d Permen PANRB 6/ 2024.
Tidak hanya buat PPPK, Departemen PANRB pula sudah menetapkan beberapa ketentuan universal untuk para calon pelamar CASN ataupun CPNS 2024.
Berikut syaratnya cocok Pasal 23 ayat( 1) Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024:
Umur sangat rendah 18 tahun serta sangat besar 35 tahun pada dikala melamar PNS
umur sangat rendah 20 tahun serta sangat besar 1 tahun saat sebelum batasan umur tertentu pada Jabatan yang hendak dilamar cocok denganketentuan peraturan perundang- undangan pada dikala melamar PPPK
Tidak sempat dipidana dengan pidana penjara bersumber pada vonis majelis hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum senantiasa sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih
Tidak sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat selaku PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta
Tidak berkedudukan selaku calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia
tidak jadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun ikut serta politik praktis
mempunyai kualifikasi pembelajaran cocok dengan persyaratan Jabatan
mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang buat Jabatan yang mempersyaratkan
sehat jasmani serta rohani cocok dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
bersedia ditempatkan di segala daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia ataupun negeri lain yang didetetapkan oleh Lembaga Pemerintah
persyaratan lain cocok kebutuhan Jabatan yang diresmikan oleh PPK.